Undang-Undang Dan Etika Kesehatan

Dalam pelaksanaan pelayanan izin Pedagang Besar Farmasi, pelaksana pelayanan perizinan dan pemohon harus mengikuti alur tata cara perizinan sebagai berikut 
UNDANG-UNDANG DAN ETIKA KESEHATAN

Undang-Undang Dan Etika Kesehatan

1. ALUR PERMOHONAN PERIZINAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Dalam pelaksanaan pelayanan izin Pedagang Besar Farmasi, pelaksana pelayanan perizinan dan pemohon harus mengikuti alur tata cara perizinan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DAN ETIKA KESEHATAN
Penjelasan
  1. Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh Formulir 1;
  2. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan kepala dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif;
  3. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB;
  4. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, kepala dinas kesehatan provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon dengan menggunakan contoh Formulir 2;
  5. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB, Kepala Balai POM mengeluarkan rekomendasi hasil analisis pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon dengan menggunakan contoh Formulir 3;
  6. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan menggunakan contoh Formulir 4;
  7. Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 5;
  8. Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir (6), Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Badan, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan Kepala Balai POM.
2. ALUR PERMOHONAN IZIN PBF CABANG

UNDANG-UNDANG DAN ETIKA KESEHATAN


3. Pengelolaan Narkotika
  • Apotek maupun rumah sakit mendapatkan obat narkotika dari PBF. Kimia Farma sebagai distributor tunggal
  • Pemesanan dilakukan dengan menggunakan SP Narkotika rangkap 4 (empat) ditandatangani oleh APA dan dilengkapi dengan SIK (Surat Ijin Kerja) serta stempel Apotek
  • Satu lembar SP (Surat Pesanan ) hanya untuk satu jenis obat narkotika,
  • Tiga lembar SP (Surat Pesanan) dikirim ke PBF dan satu lembar untuk arsip apotek.
Penyimpanan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia N0. 28/Menkes/Per/1978 :
  • Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat. 
  • Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan. 
  • Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari. 
  • Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. 
  • Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes. 
  • Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
  • Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
Pemusnahan narkotika
  • Sesuai dengan Pasal 17 Kepmenkes No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek
  • Pemusnahan dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti bersama-sama dengan sekurang-kurangnya petugas apotek yang bersangkutan,
  • Disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemekriksaan Obat dan Makanan Setempat
  • Berita acara pemusnahan dilakukan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan Petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Setempat.
4. Prinsip pengelolaan psikotropika
  • Cara pemesanan : dengan SP khusus.
  • Cara penyimpanan : disimpan pada lemari khusus terpisah dengan obat lainnya, bentuk dan ukuran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Cara penyerahan : sesuai dengan persyaratan dokumen sesuai peraturan :apotek, RS, puskesmas, balai pengobatan : dengan SP khusus narkotika dan dokter , pasien : dengan resep asli, lengkap dengan nama-alamat pasien dan dokter
  • Cara pencatatan : resep dipisah, buku catatan penggunaan narkotik-psikotropik
  • Cara pelaporan : laporan internal ke apotek dan Dinkes
  • Cara pemusnahan : ada berita acara dan saksi dari pemerintah, dilaporkan ke Dinkes.

0 Response to "Undang-Undang Dan Etika Kesehatan"

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang bijak dan santun. Penggunaan link aktif akan terhapus otomatis. Untuk mendapatkan backlink Anda bisa menggunakan opsi Nama/Url.
Catatan :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel