Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS


Secara Umum Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: 

1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS. 

2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan. 

3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 

5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 

6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 

7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS. 

8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; 

9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 

10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 

11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

0 Response to "Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS"

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang bijak dan santun. Penggunaan link aktif akan terhapus otomatis. Untuk mendapatkan backlink Anda bisa menggunakan opsi Nama/Url.
Catatan :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel